APLIKASI SEDERHANA PENGHITUNGAN SUARA CALEG 2019

Sabtu, 27 April 20190 komentar

APLIKASI SEDERHANA PENGHITUNGAN SUARA CALEG 2019

Zakizi - Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh 14 partai politik.

Menariknya, pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara. 
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 
Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini? Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. 
Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. 
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. 

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
  • 1. Partai A mendapat total 24.000 suara 
  • 2. Partai B mendapat 15.000 suara 
  • 3. Partai C mendapat 9.000 suara 
  • 4. Partai D mendapat 5.000 suara 
A. Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1. 1. 
  • Partai A 24.000/1 = 24.000 
  • Partai B 15.000/1 = 15.000 
  • Partai C 9.000/1 = 9.000 
  • Partai D 5.000//1 = 5.000 Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara. 
B. Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. 
  • Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1. 1. 
  • Partai A 24.000/3 = 8.000 
  • Partai B 15.000/1 = 15.000 
  • Partai C 9.000/1 = 9.000 
  • Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. 
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. 
  • Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1. 
  • Partai A 24.000/3 = 8.000 
  • Partai B 15.000/3 = 5.000 
  • Partai C 9.000/1 = 9.000 
  • Partai D 5.000/1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara. 
D. Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. 
  • Partai A 24.000/3 = 8.000 
  • Partai B 15.000/3 = 5.000 
  • Partai C 9.000/3 = 3.000 
  • Partai D 5.000/1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. 
E. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. 
Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 
  • Partai A 24.000/5 = 4.800 
  • Partai B 15.000/3 = 5.000 
  • Partai C 9.000/3 = 3.000 
  • Partai D 5.000/3 = 1.666 Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara. 
F. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. 
Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 
  • Partai A 24.000/5 = 4.800 
  • Partai B 15.000/5 = 3.000 
  • Partai C 9.000/3 = 3.000 
  • Partai D 5.000/3 = 1.666 Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.
Sampai disini ...sudah dapat dimengerti ?
Kalo masih bingung ....aku bagikan aplikasi excel yang sudah jadi, sederhana tinggal memasukkkan jumlah kursi yang diperebutkan kemudian jumlah suara partai yang sah ( suara by per caleg ditambah dengan suara partai )....yang terakhir kali tinggal tekan F9 ...ini merupakan perintah agar formula/rumusnya berjalan.

Link download aplikasi ==>>>https://bit.ly/2GPYHAx


Salam Indonesia                   
Posted by Zakizi khanifah binti Moelyono Dachlan
== SALING TUKAR LINK YUKKK ==
<center><a href="http://zakizikhanifah.blogspot.com/" target="_blank"><img alt="nama tautan" border="0" height="50" src="http://i1150.photobucket.com/albums/o608/zakizi/ukuran280x68.png" title="Haloooooo, selamat datang. Blog ini ku persem,bahkan buat orang 2 yang aku sayangi..." width="170" /></a></center>

Zakizi Kaha (Author)
TENTANG AUTHOR:  
.tak banyak yang bisa aku banggakan dari semua yang aku punya saat ini.Nama, ....normal dan standart aja ....sama yg kalian punya.Materi.....oh jauhhh......Kerjaan cuci piring. itu juga kalo Mamak inginkan jasaku.Pendidikan formal ....sebatas ijasah class 9.Untuk sementara itu dulu....Lain waktu aku akan coba lengkapi ...
Bagikan article ini ke :

Posting Komentar

Mohon berkomentar dengan bijak .....
Terimakasih telah berkunjung dan meninggalkan jejakmu disini ....
Salam
Zakizi Khanifah

 
Financial Support : "Mbok Ipah" ayam bakar | Moelyono Dachlan | Java Concept
Copyright ©Mei,1 2013. CURAHAN HATI GADIS KECIL - All Rights Reserved
Template develop by Zakizi Kaha Published by Zakizi Kaha
Proudly powered by Blogger
//add jQuery library